todaycolombia.com – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Bantuan ini akan dicairkan mulai 5 Juni 2025 dan mencakup dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. 

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menerima BSU 2025, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

  • Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.

Selain itu, sekitar 565.000 guru honorer juga akan menerima BSU, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Cara Cek Status Penerima BSU

Penerima dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui tiga cara resmi:

  1. Situs Kemnaker:

    • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.

    • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.

    • Sistem akan menampilkan notifikasi status penerimaan BSU Anda.

  2. Situs BPJS Ketenagakerjaan:

    • Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    • Masukkan NIK dan data pribadi Anda.

    • Sistem akan memberikan informasi mengenai status penerimaan BSU.

  3. Aplikasi Pospay:

    • Unduh aplikasi Pospay di perangkat Anda.

    • Daftar dan masuk ke sistem.

    • Notifikasi akan muncul jika Anda termasuk penerima BSU.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

  • Jumlah Bantuan: Rp600.000 (untuk dua bulan).

  • Waktu Pencairan: Mulai 5 Juni 2025.

  • Metode Penyaluran: Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi Tambahan

Pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya portalberitalombok. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya di tengah tekanan ekonomi global serta memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor rentan.